Banjar, HR
Krisis energi yang selama ini mengancam pasokan listrik Jawa dan Bali, mengakibatkan BUMN tersebut melakukan berbagai langkah guna mengantisipasi terjadinya defisist energi listrik. Salah satunya dengan melakukan operasi P2TL terhadap pelanggan listrik, dimana terungkap banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan pelanggan untuk mengurangi beban KWHnya.
Data yang berhasil dilansir HR dari PLN UPJ Banjar Kota berkaitan dengan persentase pelanggaran yang dilakukan pelanggan, terhitung mulai dari bulan Januari sampai dengan Mei 2009 ternyata cukup mencengangkan.
Dari total 7353 pelanggan yang dijaring dalam operasi P2TL di wilayah Banjar Kota, Cisaga, Rancah, Rajadesa, Tambaksari, Selajambe, Subang, Cilebak, Banjarsari, Lakbok, Langen, Langkaplancar, Pamarican, dan Cimaragas, didapatkan 586 temuan kasus pelanggaran.
Sebanyak 27% diantaranya melakukan empat jenis pelanggaran dengan modus mengganggu KWH meter, memperbesar alat pengukur dan pembatas, kemudian membesarkan pembatas (APP), serta penyadapan langsung dari sambungan rumah.
Pelanggaran yang dilakukan masyarakat sebagai konsumen listrik tentunya membawa dampak yang kurang menguntungkan bagi pasokan listrik ke depan. Pasalnya, di samping pemborosan energi listrik akibat gaya hidup yang konsumtif, tindakan pelanggaran dengan mengotak-atik KWH meter dan APP untuk mengakali rekening listriknya, juga menjadi salah satu penyebab defisitnya energi listrik. Karena, kendatipun tertera dalam tagihan listriknya minim, namun faktanya, jumlah KWH yang sudah dimainkan tersebut membengkak.
”Kami sudah beberapa kali melakukan operasi P2TL kepada pelanggan, dan angka persentase pelanggaran masih tinggi akibat belum adanya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya energi listrik ke depan. Maka dari itu kami menghimbau agar masyarakat dapat mengatur penghematan listrik, dengan memenej sendiri pemakaiannya, supaya rekening tidak terlalu mahal, bukan dengan cara mengotak-atik meteran dan alat pengukur pembatas,” ungkap R Hasan Romdhanni, manajer PLN UPJ Banjar Kota pada HR diruang kerjanya, Selasa (9/6).
Operasi P2TL tersebut, lanjut Hasan, berhasil mengamankan 893146 KWH, atau setara dengan nominal 538.039222 rupiah yang dimainkan pelanggan dalam lima bulan terakhir ini. Dengan demikian, pelanggan yang ditemukan melakukan pelanggaran akan dikenakan sangsi berupa penggantian KWH yang rusak, dan tagihan susulan untuk mengganti jumlah KWH yang ditentukan tersebut.
Sayangnya, operasi P2TL yang sering dilakukan PLN guna mengantisipasi terjadinya kebocoran KWH akibat tangan-tangan jahil tersebut, sering mendapat perlawanan dari pelanggan yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Rata-rata pelanggan tersebut berdalih tidak mengetahui adanya tindakan pelanggaran pada KWHnya. Hal itu tentunya mengundang keprihatinan berbagai pihak, karena bagaimanapun tindakan pelanggaran adalah bentuk yang menyalahi aturan.
Kendati demikian, Asep Deni, warga Dusun Cikabuyutan Timur, Kelurahan Hegarsari, mengomentari lemahnya sosialisasi pihak PLN dalam mengantisipasi pelanggaran tersebut.
”Saya menilai masyarakat belum paham benar dengan dampak pelanggaran yang mereka lakukan bisa merugikan banyak pihak. Untuk itu, perlu sosialisasi guna mengantisipasi hal tersebut, dan masyarakat perlu diberi sosialisasi mengenai sanksi yang lebih tegas bagi jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Lain halnya pendapat Aep, salah satu pelanggan yang pernah melakukan pelanggaran terhadap KWH meter. Menurutnya, masyarakat saat ini menghadapi krisis global, yang secara otomatis mendorong mereka untuk melakukan pelanggaran tersebut, karena mungkin sulit mengatur keuangan untuk berbagai kebutuhan, termasuk membayar rekening listrik.
”Awalnya saya juga ditawari teman untuk mengurangi beban rekening listrik dengan engotak-atik KWH, tapi waktu itu saya belum paham bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran. Saya memang cukup diringankan dengan beban tagihan listrik yang tidak lagi membengkak, kendati saya sudah upayakan untuk memakai listrik sehematnya,” tuturnya.
Sementara keluhan Warso, warga Dusun Cimenyan II, Kelurahan Mekarsari mengutarakan sulitnya mengantisipasi pelanggaran dengan modus penyadapan langsung dari sambungan rumah. Menurutnya, pelanggaran ini belum bisa diminimalisir akibat banyaknya warga yang belum melakukan pemasangan baru, karena terbatasnya kemampuan mereka.
”Untuk hal ini cukup dilematis, karena masyarakat yang belum tersentuh bantuan listrik gratis dari pemerintah memang memerlukan listrik dalam aktivitasnya, sementara kemampuan untuk pasang listrik tidak terjangkau, sehingga mereka melakukan penyadapan listrik,” pungkasnya. ( Susi ).
Kamis, 11 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar