Pamarican, (HR),-
Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican pertanyakan kejelasan tanah desa (Bengkok) seluas 200 bata yang digadaikan sebesar sembilan juta oleh mantan Pjs kepala desa periode sebelumnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan alasan dijualnya gedung BPP dan hasil kayu makam Cipamutih yang dijual dengan dengan harga 2,5 jt oleh mantan Pjs tersebut. Hal tersebut terungkap dari Ikin Asikin kepada HR di raung kerjanya.
Menurutnya, sampai hari ini, pihaknya menunggu mantan Pjs menunjukkan i`tikad baiknya. Padahal, sejumlah tanah, gedung dan kayu merupakan aset dan inventaris pemerintahan desa.
Ia menjelaskan, sebelum ia menjabat kembali menjadi kepala desa Neglasari, ia menyerahkan jabatan kepada As (Pjs), namun, di tengah perjalanannya, As menjual dan menggadaikan inventaris desa tersebut.
Pihaknya mengancam akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkan perkara tersebut kepada pihak yang berwajib jika As (mantan Pjs) tidak memberikan kejelasan secara pasti kepada pihaknya.
Camat Pamarican melalui Sekretarisnya, Rahmat Iskandar ketika dikonfirmasi HR di ruang kerjanya mengenai masalah ini mengatakan, belum menerima laporan yang dialami kepala desa Neglasari tersebut.
Namun, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mecari tahu duduk permasalahan yang sebenarnya. “Kami akan melakukan penulusuran perkara, bagaiman hal ini terjadi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, HR belum bisa menkonfirmasi saudara AS karena berdomisili di kota Banjar. (Amlus/ andri )
Kamis, 11 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar